BORNEONEWS, Sampit - Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, Jamaludin terus bergulir. Sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik Kejari Kotim dari sepekan lalu hingga Jumat (6/7/2018).
Pada Jumat pagi, giliran Kepala Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit yang diperiksa jaksa dimintai keterangannya dalam kasus itu.
"Hari ini saya kembali dimintai keterangan, sebenarnya saya diperiksa sejak kemarin (5/7/2018). Hari ini lanjut lagi," kata Aswinnur, Kades Ujung Pandaran sebelum memasuki ruang penyidik.
Selain Kades Ujung Pandaran itu masih banyak kades, lurah bahkan camat yang sudah diperiksa bahkan saat ini dalam tahap pemanggilan.
Dari sumber penyidik, untuk kepala desa yang akan diperiksa dalam kasus TTPU itu yakni Kepala Desa Ujung Pandaran, Parit, Sudan, dan Mekar Jaya.
Sementara untuk Lurah yakni MB Hulu, MB Hilir, Ketapang, Pasir Putih, Baamang Tengah, Baamang Barat dam Baamang Hulu.
Selain itu untuk camat yakni Camat MB Ketapang, Baamang, Teluk Sampit, Cempaga, Cempaga Hulu dan Parenggean. (NACO/B-11)








