BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencabulan, JN (50) terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, penyidik Polsek Antang Kalang mengenakan tersangka dengan pasal KUHP yang ancamannya 15 tahun penjara.
"Tersangka terancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (7/6/2018).
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Kakek yang kesehariannya bekerja sebagai petani disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka melakukan aksi bejatnya itu pada akhir Juni lalu, tepatnya Sabtu (30/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, di kantin belakang sebuah sekolah di Antang Kalang. Peristiwa itu baru diketahui pada Rabu (5/7/2018) dan dilaporkan pada Kamis (6/7/2018). (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








