KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2019, resmi dibuka 4-17 Juli 2018. 

Namun, hingga hari ketiga pendaftaran calon legislatif dibuka, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ke KPU Gumas.

"Memang sudah banyak yang datang untuk konsultasi terkait syarat yang harus dilengkapi," kata Kasubbag Teknis KPU Gunung Mas Tenong, Jumat (6/7/2018).

Diharapkan kepada parpol supaya mendaftarkan calon legislatif mendekati waktu pendaftaran berakhir. Pasalnya, bila ada kesalahan memerlukan waktu untuk perbaikan. Hal itu harus menjadi perhatian serius semua partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

"Pendaftaran di buka pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Hari terakhir pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB," terang Tenong.

--page

Pada pemilu 2019, ditetapkan 25 kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas. Yakni daerah pemilihan I 8 kursi, daerah pemilihan II 9 kursi dan daerah pemilihan III 8 kursi. (EPRA SENTOSA/m)