BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejari Kotim terus mengungkap aset mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin. Dari hasil pemeriksaan terhadap aparatur Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, tersangka ternyata memiliki tanah di sana seluas 72.000 meter persegi.
Tidak diketahui posisi tanah itu, meskipun temuan ini cukup mengejutkan. Kuat dugaan tanah yang mengantongi sertifikat itu berada di areal perkebunan atau pertambangan sekitar.
Tidak hanya itu, di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, dia juga memiliki tanah yang menurut penuturan kades setempat luasnya sekitar 3.000 meter persegi.
"Namun letaknya saya kurang tahu. Karena selama saya menjabat di sana tidak pernah mengeluarkan surat tanah atas nama tersangka," kata Kades Ujung Pandaran, Aswinnur saat di Kejari Kotim, Jumat (6/7/2018).
Pemeriksaan sejumlah kades, lurah hingga camat dilakukan kejaksaan, dalam kasus penyidikan tindak pidana pencucian uang (TTPU) mantan Kepala BPN Kotim itu.
--page
Penyidik mulai menelusuri aset tersangka berupa tanah yang dari daftar yang dikantongi penyidik itu, yang berjumlah ratusan kapling tersebar di wilayah Kotim.(NACO/B-11)








