BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih merampungkan dakwaan, Jamaludin tersangka kasus dugaan korupsi inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.
"Dakwaan masih kita rampungkan, jika tuntas segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (6/7/2018).
Dia menambahkan, pihaknya ingin secepatnya melimpahkan berkas perkara tersebut agar secepatnya berproses ke ranah persidangan untuk pembuktiannya.
Dugaan korupsi kasus IP4T menyeret Jamaludin mantan Kepala BPN Kotim sebagai tersangka.
Selain itu, Jamaludin juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni sengkarut tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Sementara untuk kasus IP4T masih dalam ranah penyidikan jaksa.
--page
"Untuk kasus tanah disdik masih dalam tahap perampungan berkas perkara, belum kita limpahkan ke JPU," kata Hendriansyah. (NACO/B-11)








