BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kericuhan nyaris terjadi saat Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) memasang plang aset milik Pemkab Kobar di lahan eks Balai Benih milik Distanak Kobar di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pasalnya, keluarga almarhum Brata Ruswanda yang sebelumnya bersengketa dengan Pemkab Kobar terkait kepemilikan tanah, tidak terima atas pemasangan plang tersebut.
Sambil berteriak, pihak keluarga mengatakan bahwa status tanah tersebut masih berproses. Bahkan, beberapa anggota keluarga juga berupaya mencabut plang kepemilikan aset yang terpasang.
Walau demikian upaya pencabutan plang tersebut urung dilakukan pihak keluarga, lantaran dalam proses pemasangan plang dikawal aparat Kepolisian dari Polres Kobar dan Satpol PP Kobar.
Namun mereka mengancam akan mencabut plang ketika petugas sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut.
--page
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kobar Retno Widowati mengatakan, pemasangan plang kepemilikan aset tersebut karena Pemkab Kobar sudah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan.
"Seperti yang kita ketahui, Pemkab Kobar pernah digugat secara perdata oleh ahli waris. Namun dalam prosesnya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) hasilnya dimenangkan oleh Pemkab Kobar. Berdasarkan SK Gubernur Kalteng terkait kepemilikan lahan dan putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemkab Kobar berhak mengamankan aset tersebut dengan cara pemasangan plang kepemilikan," jelas Retno.
Terkait statemen pihak keluarga (Alm) Brata Ruswanda yang mengatakan bahwa status tanah tersebut masih berproses, menurut Retno bukan masalah perdata.
"Itu adalah ranah pidana yang berarti individu atau pribadi. Tetapi dalam masalah pidana ini, sebenarnya menurut saya sebagai pengelola aset, yang dilakukan oleh empat Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tugas kita untuk mencatat dan mengamankan aset sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016. Karena kami sebagai ASN hanya melaksanakan tugas, kok malah dipidanakan. Namun syukur Alhamdulillah dalam perjalanannya para ASN tersebut divonis bebas murni," jelas Retno.
Sehingga, lanjutnya, dalam masalah kepemilikan lahan secara perdata sudah final, sesuai keputusan MA.
--page
Kemudian saat ditanya terkait ancaman pihak keluarga (alm) Brata Ruswanda yang bermaksud melepas plang kepemilikan tersebut, menurut Retno itu adalah urusan mereka.
"Silakan saja. Dalam hal ini kami mendapat perintah dari Bupati Kobar untuk memasang plang kepemilikan lahan Pemkab. Soal mereka mau melepas lagi, tentunya ada pihak yang berwenang untuk menindaknya. Karena hal ini beda lagi masalahnya," jelas Retno.
Menurutnya, bila nanti pihak keluarga Alm Brata Ruswanda melakukan perusakan atau melepas plang tersebut, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Karena negara kita adalah negara hukum, jadi setiap warga negara wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Bila mereka tidak terima atas putusan MA itu adalah urusan mereka. Namun sekali lagi dalam hal proses pemasangan plang kepemilikan ini adalah tugas kita mengamankan aaet Pemkab Kobar," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)








