PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Yulianah empat kali gagal menjadi anggota legislatif, namun dia tidak kapok dan kembali nyaleg (mendaftar sebagai calon legislatif).

Ia mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif sejak Pemilu 2004  dan belum pernah berhasil duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kini, ia mencoba kembali mendaftarkan diri sebagai  bakal caleg DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di sela-sela kesibukannya melengkapi berkas adminstrasi sebagai bakal caleg, Yulianah yang juga Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kobar tersebut mengaku tidak bosan untuk ikut dalam proses pemilihan calon legislatif.

Sebagai kader, menurut Yulianah, harus selalui siap demi kebesaran partainya.

Ia menceritakan, semula tidak berniat maju ke tingkat provinsi. Tetapi, karena ada  bakal caleg yang tidak meneruskan proses administrasi sehingga dia bersedia menggantikan.

--page

"Sebagai kader partai kan harus siap," tegasnya tanpa menyebutkan siapa yang digantikannya di Kantor DPD Partai Golkar Kobar, Jumat (6/7/2018).

Tentang  persyaratan yang harus dilengkapi, lanjut Yulianah, tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada pemilu tahun sebelumnya. Hanya  untuk caleg tingkat provinsi harus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak cukup hanya dari Polres Kobar namun sesuai aturan KPU harus sampai di Polda  Kalteng.

Yulianah tidak mempermasalahkan, meskipun SKCK yang diperlukan untuk persyaratan anggota DPR RI dan anggota DPD RI hanya cukup di Polres setempat.

Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPD Partai Golkar Kobar, ada 30 orang yang telah mengambil formulir untuk mendaftarkan diri sebagai bakal caleg dari partai berlambang beringin itu.  

Dua di antaranya adalah kepala desa yakni Kepala Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Selatan, atas nama Masdar dan Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada atas nama Muhammad Nur Ali Fahrudin. (MASROHAN/B-2)