BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Plang kepemilikan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) yang dipasang di lahan eks Balai Benih Distanak Kabupaten Kobar yang dipasang pada Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB raib. Plang tersebut raib beberapa jam setelah pemasangan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Penyidik PNS Dinas Damkar dan Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menduga, plang itu dicabut dan dihilangkan oleh keluarga (Almarhum) Brata Ruswanda yang sebelumnya bersengketa atas kepemilikan lahan dengan Pemkab Kobar.
"Tadi sekitar pukul 14.30 WIB berdasarkan pengecekan anggota Satpol PP ke lokasi pemasangan plang, beberapa jam pascapemasangan, plang tersebut sudah dicabut dan hilang," jelas Lutfi.
Ia menduga, plang itu dicabut oleh keluarga (almarhum) Brata Ruswanda seusai petugas Kepolisian dan Satpol PP meninggalkan lokasi pemasangan. "Memang dalam proses pemasangan plang pihak keluarga almarhum Brata Ruswanda juga berada di tempat tersebut," lanjut Luthfi.
Terkait hal itu, pihak Satpol PP sudah melaporkan peristiwa pencabutan plang kepemilikan aset milik Pemkab Kobar ini kepada Bupati Kobar Nurhidayah. "Keputusan terkait langkah yang bakal diambil merupakan kewenangan Ibu Bupati. Silakan konfirmasi kepada beliau," ujar Luthfi.
--page
Namun, lanjut Luthfi, berdasarkan tinjauan hukum aksi pencabutan, perusakan dan penghilangan plang tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Berdasarkan pasal 406 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," jelas Luthfi. (WAHYU KRIDA/B-2)








