SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Orangtua korban asusila berusia 8 tahun melayangkan surat ke Pusat Pelayanan Terpadu  Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam surat itu, ia memohon agar bisa didampingi dalam menghadapi kasus asusila yang kini sudah berproses di ranah kepolisian.

"Saya mohon dengan hormat kepada bapak atau ibu agar dapat membantu atau mendampingi saya dalam menghadapi masalah ini," kata orang tua korban dikutip dari surat yang diterima Borneonews.co.id yang ditandatangani itu, Jumat (6/7/2012).

Kerena menurutnya, P2TP2A lebih paham dengan masalah hukum tersebut. Dari itu, ia meminta agar bisa didampingi agar kasus itu berproses sesuai ranah hukum.

Orangtua korban melaporkan JN kakek berumur 60 tahun setelah korban mengaku kepada orangtuanya kalau ia disetubuhi pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tukang itu.

--page

Kejadian itu dilakukan di belakang sebuah sekolah di Kecamatan Antang Kalang. Akibat kejadian itu korban yang merupakan pelajar kelas 2 SD ini mengalami trauma.

"Kami berharap kasus ini benar-benar diproses secara hukum. Kasihan korban kini trauma akibat perbuatan pelaku itu," tandasnya. (NACO/B-2)