BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara resmi menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam rapat pleno yang digelar hari ini, Jumat 6 Juli 2018 dengan disaksikan oleh saksi pasangan calon.
"Tentang hasil perolehan sura pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2018, ditetapkan pada pukul 16.23 WIB," ucap Ketua KPU Sukamara Mat Saleh, Jumat (6/7/2018).
Menurut Saleh, hasil rekapitulasi penghitungan suara pansangan calon, nomor urut 1 Ahmad Darsoni - Muhammad Yamin memperoleh suara sebanyak 10.799 atau 35,62 persen, nomor urut 2 Mugeni - Damanhuri mendapat sebanyak 4.981 suara atau 16,43 persen dan nomor urut tiga H Windu Subagio - H Ahmadi meperoleh sebanyak 14.203 suara atau 46,85 persen.
"Dari pelaksanaan pemungutan duara pada 27 Juni 2018 lalu, untuk suara sah sebanyak 29.983 dan uara tidak sah 331, sehingga keseluruhan 30.314 suara," ujar Mat Saleh. (NORHASANAH/B-5)








