BORNEONEWS, Sampit - Petugas gabungan melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Sampit. Ada belasan orang pengunjung yang terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Razia dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Polres Kotim, Polisi Militer dan TNI. Giat di mulai dari Jumat (6/7/2018) malam tadi hingga Sabtu (7/7/2018) dini hari.
"Kegiatan ini dilakukan bersama petugas gabungan untuk memberantas penyakit masyarakat. Para pengunjung THM diperiksa identitasnya satu persatu. Ada 16 orang terjaring dalam razia kali ini," ucap Kasatpol PP Rody Kamislam, Sabtu (7/7/2018).
Ada tiga THM yang berlokasi di Kecamatan MB Ketapang yang dirazia oleh petugas. Namun hanya ada dua THM yang pengunjung nya terjaring razia, yakni Studio Karaoke Family di Jalan Jeruk I, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Inul Vizta Karaoke di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan MB Hilir. Sedangkan di THM lainnya tidak ditemukan.
Pengunjung tersebut diamankan aparat karena tidak memiliki identitas seperti Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya. Sehingga langsung dibawa ke markas Satpol PP Kotim untuk didata.
--page
Kasat melanjutkan, tujuan utama razia tersebut bukanlah untuk memeriksa identitas pengunjung. Melainkan untuk menjaga kondusifitas di kabupaten yang berjuluk Bumi Habaring Hurung ini. Baik itu dari peredaran narkoba, perbuatan kriminal seperti membawa senjata tajam (sajam), senjata apai (senpi) ataupun benda-benda lainnya yang dianggap dapat merusak kondusifitas kamtibmas.
Saat dilakukan razia, tidak ditemukan narkoba maupun benda-benda berbahaya. Kegiatan tersebut akan rutin dilakukan oleh petugas. Hal itu dilakukan agar situasi keamanan di Kotim berjalan kondusif.
"Setelah didata dan dilakukan pembinaan, oknum yang terjaring itu membuat surat pernyataan. Barulah kami persilahkan pulang," tutur Kasat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








