BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Ada empat poin penting yang harus diperhatikan saat pengajuan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota.

Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin mengatakan, ada empat pon penting dalam pengajuan persyaratan bakal calon tersebut yakni mengisi formulir model B terkait surat pencalonan yang ditandatangani asli oleh pimpinan partai politik di tingkat Kabupaten Barito Selatan.

“Di dalam formulir model B ini juga wajib dilampirkan surat keputusan pengangkatan kepengurusan di tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik,” jelas dia, Sabtu (7/7/2018).

Kemudian lanjut dia, mengisi dan menyampaikan formulir model B1 mengenai daftar nama bakal calon yang diajukan partai politik yang di dalamnya sudah tercantum data bakal calon seperti nomor urut, foto terbaru bakal calon dan lainnya.

Berikutnya, formulir B2 mengenai bakal calon yang diajukan telah diseleksi partai politik yang dilampiri dengan fotocopy AD/ART dan/atau aturan Internal Partai yang mengatur mekanisme itu yang dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai AD/ART parpol.  

--page

Setelah itu, melampirkan formulir model B3 tentang fakta integritas yang menyatakan bahwa dalam menyeleksi bakal calon, parpol tidak mengikutsertakan mantan narapidana bandar narkoba, mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan narapidana tindak pidana korupsi.

“Kalau semua persyaratan dokumen ini sudah memenuhi ketentuan, maka dokumen yang diserahkan parpol kepada kita dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat Bakal Calon yang diajukan oleh masing-masing Parpol,” beber dia.

Adapun syarat wajib yang perlu diperhatikan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon adalah jumlah bakal calon yang diajukan tidak melebihi dari 100% alokasi kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

Contoh, untuk Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Dusun Selatan, setiap parpol hanya boleh mengajukan maksimal sebanyak 11 orang bakal calon.

Sedang bakal calon yang diajukan masing-masing parpol di Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Dusun Utara, dan Gunung Bintang Awai sebanyak 7 orang bakal calon.

Begitu juga untuk Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Jenamas, Dusun Hilir, dan Karau Kuala juga maksimal sebanyak 7 orang bakal calon anggota legislatif. “Dan dalam pengajuan bakal calon di setiap Dapil, wajib 30 persen keterwakilan bakal calon perempuan,” ucap dia.

--page

Artinya dalam setiap tiga bakal calon laki-laki yang diajukan, harus ada satu orang bakal calon anggota legislatif perempuan.  (URIUTU DJAPER/B-2)