BORNEONEWS, Buntok – Hingga hari keempat pendaftaran, belum ada Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Barito Selatan.
“Hingga hari keempat sampai siang ini belum ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya,” kata Ketua KPU Barsel Bahruddin kepada Borneonews, Sabtu (7/7/2018).
Ia mengingatkan, semua parpol peserta pemilu 2019 dan bakal calon anggota legislatif agar memenuhi persyaratan pendaftaran caleg sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 20 Tahun 2018.
“Karena peraturannya adalah dari partai merekrut calonnya terlebih dahulu lalu mendaftarkan ke KPU, maka kami sekali lagi mengimbau agar segala persyaratan dapat terpenuhi,” ucap dia.
Menurutnya, parpol harus menyerahkan formulir yang berisi fakta integritas yang telah ditandatangani yang berisi parpol tak akan mencalonkan mantan napi korupsi.
--page
Pihaknya juga melihat persyaratan pribadi masing-masing calon. Misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan juga menyertakan surat Pengadilan Negeri mengatakan tak pernah dipidana. (URIUTU DJAPER/B-2)








