KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan partai politik (parpol) supaya tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 mendekati akhir masa pendaftaran.

"Diharapkan parpol segera melengkapi berkas bakal caleg dan mulai mendaftar sebelum mendekati akhir pendaftaran," kata Kasubbag Teknis KPU Gumas, Tenong, Minggu (8/7/2018).

Dia menjelaskan dengan waktu pendaftaran yang panjang tersisa, bila ada dokumen atau berkas yang kurang lengkap maka sempat diperbaiki. Itu harus menjadi perhatian masing-masing parpol yang ingin mendaftarkan caleg ke KPU Gumas.

"Memperbaiki kesalahan misalnya ada berkas atau dokumen yang kurang lengkap," cetusnya.

Masa pendaftaran caleg di KPU berlangsung dari 4 - 17 Juli 2018. Pada pemilu 2019, 25 kursi anggota DPRD Gumas diperebutkan. Terdiri dari daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 8 kursi, dapil II sebanyak 9 kursi, dan dapil III sebanyak 8 kursi. (EPRA SENTOSA/B-11)