SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aktivis di Kabupaten Kotawaringin, Audy Velent meminta kepada Pemkab Kotim bertindak tegas kepada pengusaha ekspedisi terutama yang mengangkut kayu.

Pasalnya kegiatan tersebut sering kali melintasi jalur yang hanya mampu dilintasi angkutan dengan kekuatan jalan delapan ton saja atau kelas tiga.

"Padahala larangan itu sudah lama diingatkan oleh pemkab namum diabaikan saja oleh pengusaha selama ini," tegas Audy, Senin (9/7/2018).

Larangan itu tidak dilaksanakan karena tidak dibarengi dengan pengawasan dan sanksi tegas. Harusnya setelah adanya larangan itu instansi terkait aktif melakukan pengawasan dan penindakan.

Selain itu ia juga meminta kesadaran para pengusaha itu jangan sampai terjadinya kerusakan atau insiden baru mentaati aturan yang ada.

--page

"Kami minta masing- masing pihak terutama pengusaha ekspidisi pengiriman kayu antar pulau yang sering terprosok di jalan dalam kota bisa mebtaati ketentuan yang ada," pungkasnya.

Selama ini sejumlah titik yang hanya mampu dilintasi angkutan kelas tiga yakni di S. Parman dan Ahmad Yani namum dua jalur itu sering alami kerusakan karena angkutan tersebut sering kali ddipaksakan melintaa angkutan melebihi tonase. (NACO/B-5)