SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menggelar sosialisasi persyaratan penconan anggota DPRD Kotim kepada seluruh partai politik di Kotim. Salah satu yang ditekankan soal persyaratan yang dinyatakan lengkap dan tidak lengkap.

"Untuk persyaratan yang lengkap kita akan keluarkan tanda terima. Jika tidak, kita akan keluarkan berita acara," kata Komisioner KPU Kotim, Benny Setia menjeleskan, Senin (9/7/2018) di aula KPU Kotim.

Dijelaskan Benny untuk syarat pencalonan sesuai ketentuan yakni diajukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatanya. Sementara jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil.

"Kalau kurang dari 100 persen tidak apa-apa asal jangan lebih itu yang tidak boleh," tukas Benny.

Selain itu disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tiap dapil. Di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

--page

Pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) yang berisi rincian untuk setiap dapil yang tercantum dalam formulir Model B1. (NACO/B-5)