BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah bangunan semi permanen di kawasan Monumen Palagan Sambi, Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dibongkar petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak kepolisian Polsek Arut Selatan (Arsel), Senin (9/7/2018) pagi.
Pembongkaran ini merupakan tindaklanjut instruksi bupati Kobar Nurhidayah terkait penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di seluruh lokasi di Kabupaten Kobar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni dilokasi pembongkaran menjelaskan kegiatan ini dilakukan tim gabungan berdasarkan instruksi bupati Kobar.
"Karena penertiban kawasan Monumen Palagan Sambi sudah kita berikan batas waktu hingga Minggu lalu. Ternyata para PKL yang berada ditempat tersebut masih ada yang belum melakukan pembongkaran. Atas dasar itulah, kami melakukan pembongkaran paksa,” ujar Majerum.
Majerum menjelaskan, bukan hanya lokasi tersebut saja yang banguna semi permanennya dibongkar oleh Satpol PP.
--page
"Beberapa lokasi lain, yaitu kawasan Bundaran Pangkalan Lima, Pangkalan Satu dan di Bundaran Tudung Saji Kampung Baru beberapa hari lalu kita lakukan kegiatan serupa. Nantinya di kawasan Monumen Palagan Sambi tidak boleh lagi ada PKL yang mendirikan bangunan semi permanen dan membawa gerobak. Untuk parkir sementara masih boleh,” jelas Majerum.
Majerum menjelaskan, walau demikian di kawasan Bundaran Tudung Saji para PKL masih tetap diperbolehkan berjualan, namun lokasinya di belakang parit saja.
“Khusus di Bundaran Tudung Saji, boleh berjualan di belakng parit saja, tidak boleh di badan jalan dan di atas parit,” jelas Majerum.
Ia menjelaskan, saat ini dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masih mencari lokasi yang digunakan sebagai tempat relokasi para PKL.
"Karena bila penertiban dilakukan tentunya juga harus disertai solusi bagi para PKL dan itu adalah tugas Disperindag. Karena hal ini menyangkut ekonomi masyarakat. Sedangkan kegiatan pembongkaran bangunan semi permanen yang kita lakukan saat ini, hanya menjalankan tugas dari Bupati," jelas Majerum. (WAHYU KRIDA/B-5)








