BORNEONEWS, Sampit - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringim Timur, Benny Setia menegaskan dalam pengecekan syarat calon anggota DPRD pihak KPU akan melibatkan sejumlah pihak.
Di antaranya pegawai RSUD dr Murjani Sampit dan pegawai dari lingkungan Pengadilan Negeri Sampit.
Untuk persyaratan hasil tes rohani, jasmani dan narkoba kebenarannya akan ditentukan oleh pegawai rumah sakit yang menerbitkan surat itu.
"Pihak rumah sakit nanti yang menentukan apakah itu benar atau tidak rumah sakit yang mengeluarkannya," tegasnya dalam sosialiasi persyaratan pencalonan anggota DPRD Kotim.
Begitu juga untuk surat keterangan tidak pernah terjerat tindak pidana mereka untuk menentukan surat itu benar atau tidak melalui pegawai pengadilan.
"Apakah pernah terjerat tindak pidana atau tidak, itu kita akan libatkan pihak pengadilan yang mengeluarkan surat keterangan itu," tegasnya. (NACO/B-6)








