BORNEONEWS, Sampit - Seluruh partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memenuhi kouta keterwakilan perempuan disetiap daerah pemilihan.
Jika tidak memenuhi kouta bacaleg yang lain bakal tercoret dan tidak ada keterwakilan untuk dapil yang tidak bisa memenuhi keterwakilan perempuan.
"Kita contohkan dapil 3 ada 7 kursi. Berarti harus ada keterwakilan tiga perempuan untuk bakal calon legislatif yang diajukan setiap parpol," kata Komisioner KPU Kotim, Benny Setia, Senin (9/7/2018).
Jika keterwakilan perempuan kurang, maka KPU akan mengeluarkan berita acara persyaratan partai politik belum memenuhi syarat dan akan dilakukan perbaikan dari batas waktu pendaftaran dari 4-17 Juli 2018.
"Namum dalam masa perbaikan itu tidak jiga diperbaiki kita akan coret kalau parpol tidak ada keterwakilannya di dapil tersebut," tegasnya.
--page
Tapi menurutnya bila kouta perempuannya kurang yang bisa dilakukan jika tidak bisa dipenuhi maka baceg laki-laki harus dikurangi. "Kalau (perempuan) tidak terpenuhi dikurangi laki-lakinya bisa saja," tegasnya.
Keterwakilan perempuan untuk pileg 2019 harus memenuhi kouta 30 persen. Setiap tiga orang bacaleg pada susunannya harus ada perempuan. (NACO/B-6)








