SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HS alias Ac (48) dalam waktu dekat akan segara disidangkan atas kasus kepemilikan minuman keras (Miras) jenis arak.

"Sudah dilimpahkan perkaranya dari Polda Kalteng," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Lutv Tri Cahyanto, Senin (9/7/2018).

Ac diamankan di kediamannya pada Jumat (11/5/2018) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 35, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 736 botol arak, 5,5 jeriken atau 154 liter arak, 1 tong aluminuman, 1 tong plastik, corong, teko, kantong plastik, nampang ragi, 1 karung beras merah,1 jeriken air, sekarung gula pasir.

Saat pelimpahan berkas tahap II selain membawa tersangka, barang bukti dalam kasus tersangka juga diserahkan ke Kejari Kotim.

--page

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf G, I, dan J Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlimdungan Konsumen.

"Dalam waktu dekat berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk proses persidangan," pungkasnya. (NACO/B-5)