BORNEONEWS, Sampit - HS alias Ac (48) ternyata sudah lama, yakni sekitar 2 tahun, menggeluti usaha minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.
"Pengakuan tersangka sudah sekitar dua tahun menggeluti usaha itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Lutvi Tri Cahyanto, Senin (9/7/2018).
Ac diamankan di kediamannya pada Jumat (11/5/2018) lalu sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Tjilik Riwut Km 35, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 736 botol arak, 5,5 jeriken atau 154 liter arak, satu tong aluminuman, satu tong plastik, corong, teko, kantong plastik, nampang ragi, satu karung beras merah,satu jeriken air, sekarung gula pasir.
Menurut penuturan tersangka ia memproduksi miras itu sendiri dikediamannya untuk diedarkan kepada warga yang datang langsung ke kediamannya.
--page
Jika dibeli sebotol ia menjualnya dengan harga Rp6 ribu. Sementara jika membeli per dus ia menjualnya dengam harga Rp130 ribu. Apesnya ia harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan jual miras yang diproduksi secara tradisional itu.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf G, I, dan J Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlimdungan Konsumen. (NACO/B-5)








