KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ada beberapa dinas yang belum membayar retribusi pada semester pertama karena terkendala Perda. 

Dinas yang belum membayar retribusi di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas dan Dinas Lingkungan Hidup. 

"Kedua dinas tersebut hanya terkendala masalah perda yang menjadi payung hukumnya dalam menarik retribusi tersebut," kata Kasubid Pembukuan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Zulianto, Senin (9/7/2018).

Retribusi yang belum dibayar seperti di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas soal pengendalian menara telekomunikasi. 

Zulianto menjelaskan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Kapuas menargetkan retribusi sebesar Rp145 juta kepada Dinas Kominfo. Namun pada semester pertama masih 0% karena perda yang menjadi payung hukum belum direvisi dan belum sesuai dengan kementerian keuangan.

--page

Sementara pembayaran retribusi untuk Dinas Lingkungan Hidup berkaitan dengan laboraturium yang ditargetkan Rp250 juta juga masih 0%. Kemudian, untuk Dinas Perhubungan belum diketahui alasannya kenapa belum membayar retribusi yang ditargetkan sebesar Rp140 juta.

"Kemungkinan di Dinas Perhubungan tersebut terkendala masalah peralatan atau yang lainnya sehingga belum bisa memberikan retribusi kepada Bapenda," ucapnya. (HARDI/B-2)