BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilu 2019 di Kabupaten Kapuas telah memasuki hari keenam.
Namun, sejauh ini belum ada yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kapuas. Diduga para bacaleg masih menyusun persyaratan yang diwajibkan, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Kalau untuk syarat sama seperti yang terdahulu. Berdasarkan Pasal 240, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga terkait syarat tidak ada kendala sama sekali," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Kapuas Agus Helmi, Senin (9/7/2018).
Ia mengimbau, para bacaleg supaya segera mendaftarkan diri. Jangan mendaftar saat hari terakhir. Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KPU Kapuas terbatas. Selain itu, para staf KPU juga sedang sibuk mengurusi administrasi.
Untuk itu, segeralah mendaftarkan diri bila persyaratan sudah lengkap. Hal itu dilakukan demi menghindari human error pada saat memproses berkas.
--page
"Selain itu, agar pada saat pendaftaran tidak terjadi penumpukan berkas dari para peserta calon legislatif," ungkapnya.
Masa pendaftaran bacaleg di KPU Kapuas berlangsung selama 12 hari (4-16 Juli 2018). Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 17 Juli 2018, KPU sudah menyediakan waktu dari pukul 08.00-24.00 WIB. (SARJITO/B-3)








