BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pihak Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kapuas mengakui pembayaran retribusi tertunda karena Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mengacu kepada Peraturan Kementerian Keuangan.
"Karena apabila kita membayar retribusi dengan perda yang tidak sesuai dengan peraturan kementerian keuangan maka akan menyulitkan di kemudian hari. Sehingga kita akan melakukan revisi Perda pada tahun ini," Kata Kasi Infrastruktur dan Teknologi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kapuas Yayu, Senin (9/7/2018)
Sehingga untuk sementara ini hanya untuk menguatkan dasar hukum dalam menarik tagihan kepada pemilik menara telekomunikasi. Serta, penarikan retribusi itu hanya dilakukan setelah perda selesai direvisi.
"Untuk rancangan revisi perda tersebut sudah masuk pada April dan sudah di-Banmuskan juga di DPRD Kabupaten Kapuas. Sehingga saat ini kita hanya menunggu proses selanjutnya saja. Kami berharap, perda tersebut bisa selesai secepatnya," ucapnya.
--page
Ada tujuh pemilik menara yang ada di Kabupaten Kapuas sehingga apabila perda tersebut sudah selesai direvisi akan disosialisasikan kepada pemilik menara. Sehingga dengan adanya perda tersebut sebagai payung hukum, maka dalam menarik retribusi pun akan lancar. (HARDI/B-2)








