BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya akan melarang siapa saja yang membawa binatang buas ke area car free day (CFD) Bundaran Besar dan Taman Pasuk Kameluh.
Larangan ini diterapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal itu juga berkaca dari peristiwa yang menimpa Rizky Ahmad (19).
Rizky membawa ular king cobra ke arena CFD pada Minggu (8/7/2018). Namun tanpa disangka, ular peliharaannya itu mematuk bagian tangan kanan.
Kemudian, pemuda tersebut dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Pada Senin (9/7/2018) sekitar pukul 08.30 WIB, tim medis menyatakan meninggal dunia
Untuk itulah, Dinas Perkim akan melarang seseorang membawa binatang buas ke area tersebut.
--page
"Ya ada larangan. Papan larangannya malam ini dipasang," kata Plt Disperkim Kota Palangka Raya, Imbang Triadmaji melalui Kabid Penataan Estetika Kota, Yusnandar Maliq Amrullah. (BUDI YULIANTO/B-11)








