PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Isu mengenai adanya penolakan terhadap tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kebun petani oleh perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rawing Rambang.

Rawing Rambang menegaskan, perusahaan tidak boleh semaunya menolak buah sawit dari perkebunan rakyat di sekitarnya. Karena polanya adalah terjalinnya kemitraan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.

“Tidak boleh semaunya menolak, perusahaan tetap harus menerima. Kita kenakan sanksi, kalau mereka menolak, apa alasannya. Nah untuk sementara ini, kita pelajari, ini kan masih mendengar sepihak (pengadu),” kata Rawing Senin (9/7/2018).

Ia juga menegaskan telah menjadwalkan pemanggilan kepada dua perusahaan yang diduga melakukan penolakan terhadap TBS masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.

“Aturannya tidak boleh, makanya kita pangil dulu untuk klarifikasi dari perusahaan tersebut, PT Arjuna dan PT Graha Inti Jaya (GIJ),” tegasnya. (ROZIQIN/B-3)