PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Manajemen dua perusahaan besar di bidang perkebunan kelapa sawit dipanggil ke Kota Palangka Raya untuk dimintai klarifikasi terkait sikap mereka terhadap perkebunan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rawing Rambang mengatakan, manajemen dua perusahaan itu dipanggil setelah sebelumnya dilaporkan menolak tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kebun petani atau masyarakat.

Dua perusahaan itu yakni PT Arjuna dan Graha Inti Jaya (GIJ). Dua perusahaan tersebut dilaporkan tidak menerima TBS dari masyarakat dengan alasan stok pabrik kelapa sawit (PKS) dari kebun sendiri sudah banyak (overload). Selain itu, mereka beralasan selektif terhadap bibit kelapa sawit yang ditanam masyarakat.

“Pemanggilannya besok, ada dua perusahaan yang kita panggil yakni PT Arjuna sama PT GIJ. Kita dengar dulu penjelasan mereka seperti apa besok,” ujar Rawing, Senin (9/7/2018).

Ia melanjutkan, sebenarnya laporan yang masuk dari masyarakat ada tiga perusahaan. Selain PT Arjuna dan PT GIJ, ada satu PBS lagi yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas. Namun, khusus PT SMJL ini tidak dipanggil karena izinnya tidak legal. Karena itu, satu perusahaan ini dibiarkan.

--page

“Kalau yang dua itu adalah untuk klarifikasi. Kalau yang SMJL itu tidak terdaftar di kita, karena sudah dicabut di era gubernur yang lama. Kalau sudah ilegal begitu, kenapa kita panggil, malah dianggap kita melegalkan,” tandasnya menjelaskan. (ROZIQIN/B-3)