PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak memanggil PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas.

Padahal perusahaan ini masuk dari tiga yang dilaporkan masyarakat dan diduga tidak mengakomodasi atau mempersulit masuknya tandan buah segar (TBS) dari kebun kelapa sawit masyarakat. Yang dipanggil hanya dua perusahaan yaitu  PT Arjuna, Graha Inti Jaya (GIJ).

Ada alasan prinsip yang dikemukakan Kepala Disbun Kalteng, Rawing Rambang. Dia mengatakan, PT SMJL sudah tidak mengantongi izin lagi sehingga tidak perlu ada pemanggilan.

“PT SMJL itu tidak terdaftar (list perizinan) di kita. Kalau kita panggil berarti kita mengakui dan melegalkan keberadaan mereka,” kata Rawing, Senin (9/7/2018).

Ia mengatakan, perizinan SMJL pernah ada, namun sudah dicabut di era gubernur lama. Namun ternyata, berdasarkan laporan, tetap saja perusahaan ini operasional terus alias tidak menghentikan usaha.

--page

“Seperti di Bagugus itu, mereka itu tetap beroperasi beroperasi. Itu bukan ranah kita lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, isu adanya penolakan TBS yang berasal dari kebun masyarakat oleh perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Pulang Pisau dan Kapuas, mendapat tanggapan Disbun Kalteng

Perusahaan tidak boleh semaunya menolak buah sawit dari perkebunan rakyat di sekitar perusahaan. Karena polanya adalah terjalinnya kemitraan yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Sehingga perusahaan tidak boleh semaunya menolak. (ROZIQIN/B-11)