PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah Rawing Rambang menegaskan, pihaknya tidak ada urusan langsung dengan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi tanpa izin atau izinnya telah dicabut, seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Rawing Rambang pun menyerahkan penanganan PT SMJL, PBS kelapa sawit di Kabupaten Kapuas yang nekat beroperasi meski izinnya sudah dicabut pemerintah.

“Kalau urusan PBS yang tidak berizin, itu ranah penegakan hukum saja. Serahkan ke yang berwenang supaya ditindaklanjuti karena tidak dikantongi izin tadi,” ungkap Rawing, Senin (9/7/2018).

Sementara itu, perusahaan yang telusuri dengan memanggil ke kantor Disbun dalam rangka klarifikasi ialah PT Arjuna sama PT Graha Inti Jaya (GIJ).

“Kita beri ruang klarifikasi dulu dari perusahaannya, betul atau tidak terkait laporan masyarakat. Kita tanya, apakah menolak (TBS) atau tidak? Kita pelajari. Sebab kemarinkan mendengar sepihak. Kalau aturannya (menolak TBS) ya tidak boleh, harus diterima. Kita kenai sanksi kalau mereka menolak,” ucapnya.

--page

Diakuinya, ada beberapa alasan PBS tidak menerima hasil perkebunan masyarakat. Seperti rendemen minyak kelapa sawit dari TBS masyarakat kecil akibat salah bibit atau salah perawatan. Namun demikian, semestinya diberikan sosialisasi memadai.

“Minyak CPO dengan hasil rendemennya rendah misalnya, tetap harus diterima tanpa penolakan. Kedua,  sekarang kan bisa bangun pabrik kelapa sawit (PKS) dari hasil kebun,” tutupnya. (ROZIQIN/B-3)