BORNEONEWS, Kasongan- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan Kabul Mustiman, mengatakan tidak ada pemilihan kepala desa (pilkades) selama 2018.
"Sesuai ketentuan dalam enam tahun dibolehkan menggelar pilkades sebanyak tiga kali, dan di Katingan suduh dua kali menggelar pilkades, yaitu pada 2016 dan 2017, dan yang 2018 tidak ada karena ada pilkada," tutur Kabul Mustiman, Senin (9/7/2018).
Menurut Kabul, pilkades baru kembali digelar pada 2019 mendatang. "Di 2019 itu akan ada 69 dari 154 desa yang akan menggelar pilkades secara serentak di Kabupaten Katingan," sebutnya.
Kabul mengakui bahwa ada sejumlah kepala desa yang pada tahun ini yang masa baktinya sudah selesai. Terhadap kepala desa yang habis masa jabatannya tersebut, akan dilantik pejabat kepala desa yang diambil dari unsur pegawai negeri di kecamatan.
Masa bakti pejabat kepala desa akan berakhir saat sudah ada kepala desa definitif hasil pilkades. (ABDUL GOFUR/B-3)








