BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah kepala desa dan lurah yang menyatakan dari pengecekan aset tanah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin belum terigester akan melakukan pengecekan lagi di administrasi mereka.
Pengecekan itu untuk lebih memastikan mana saja aset tersangka kasus IP4T dan tanah dinas pendidikan itu terdaftar, karena Jamaludin memiliki ratusa kapling tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya, baik itu tanah atas nama tersangka, istri, hingga anak tersangka khususnya di wilayah Kotim yang tersebar dibeberapa kecamatan.
"Yang sudah diperiksa kemarin dan menyatakan tidak terigester tanah Jamaludin kita minta untuk cek lagi untuk lebih memastikannya," kata salah seorang penyidik di Kejari Kotim, Selasa (10/7/2018).
Tidak hanya kades dan lurah saja. Dalam waktu dekat juga giliran sejumlah camat yang juga akan dipanggil penyidik, masih dalam ranah penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebab dari bukti yang dikantongi penyidik untuk tanah saja tersangka memiliki aset mencapai ratusan kapling yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
--page
Aset itu belum termasuk dengan aset bangunan mulai dari rumah, ruko, kemdaraan hingga gedung walet. (NACO/B-6)








