KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Stepenson menyampaikan jika hingga hari ke-6 belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota legislatif ke kantornya.

"Hingga siang ini masih belum ada yang mendaftar. Namun sudah banyak pengurus partai politik yang konsultasi ke KPU terkait syarat yang harus dilengkapi," ujar Stepenson, Selasa (10/7/2018).

Pendaftaran bakal calon legislatif dibuka sejak 4-17 Juli 2018. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Pada hari terakhir pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Diharapkan parpol mendaftar jangan mendekati akhir waktu pendaftaran, sehingga bila ada kekurangan berkas dan syarat lainnya, sempat diperbaiki.

"Intinya petugas kami siap menerima menerima parpol yang ingin mendaftarkan calon legislatif, sesuai jadwal dan waktu yang ditentukan," cetusnya. (EPRA SENTOSA/B-6)