BORNEONEWS, Sampit - Setiap aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif diwajibkan mengundurkan diri. Jika hal itu tidak dilakukan, maka akan diberhetikan.
"Jadi bagi siapa saja ASN yang ingin mencaleg, harus mengundurkan diri atau dipecat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Selasa (10/7/2018).
Hingga saat ini belum ada laporan ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Namun kalau ada laporan nantinya, maka tindakan tegas akan diberlakukan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan hal tersebut.
"Tentu akan kami lakukan penindakan, kalau memang ada ASN yang mencalonkan diri tersebut," kata Alang.
Sementara itu, saat ini pendaftaran calon legislatif sudah dimulai sejak (4/7/2018) lalu. Kursi hangat dan empuk anggota legislatifpun bisa saja menjadi perhatian dan daya tarik tersendiri bagi setiap masyarakat, tidak terkecuali para ASN.
--page
Sehingga pemerintah daerah terus melakukan pengawasan bagi para pegawainya agar siapa saja yang nantinya mencalonkan diri dari kalangan ASN bisa diketahui dan dilakukan tindakan, selagi mereka tidak mengundurkan diri.
"Kami siap menerima pengunduran diri ASN yang ingin maju sebagai calon legislatif. Namun yang pasti pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali nantinya," terang Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








