PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  Pangkalan Bun menyatakan tidak bertangung  jawab terhadap  lampu penerangan jalan umum yang rusak atau mati.

Alasannya karena hal tersebut menjadi tanggung jawab  Bagian  Ekonomi, Pembangunan   Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)

Bagian Analisis  Kinerja PLN Pangkalan Bun Suprapto mengatakan, terkait dengan rusaknya jaringan lampu penerangan jalan umum di sepanjang jalan Iskandar hanya sebagian kecil saja komponan yang menjadi tanggung jawab PLN, yakni apabila yang rusak adalah konektornya, selain  komponen itu menjadi tanggung jawab pengelola, yakni Pemkab Kobar.

“Dana untuk mengelolaan lampu penerangan jalan yang diambil dari pajak penerangan jalan umum ketika masyarakat membayar atau membeli token listrik dari  PLN dana  juga langsung masuk di kantor kas daerah, “ kata dia, Selasa (10/7/2018).

Suprapto menambahkan, setiap masyarakat  di Kobar membayar listrik  baik beli pulsa listrik prabayar maupun pasca  bayar sesuai dengan kebijakan  Pemkab dikenakan  pajak 10 persen.  

--page

Dari pajak tersebut yang digunakan untuk mengelola lampu  penerangan jalan.

Kaitanya dengan matinya lampu penerangan jalan di ruas jalan Iskandar sedikitnya ada 17 titik, PLN akan segera melihat  komponen apa yang rusak, kalau yang rusak  termasuk komponen yang menjadi tanggung jawabnya maka akan segera dilakukan perbaikan atau penggantian.

Namun apabila yang rusak merupakan tanggung jawab Pemkab Kobar  maka pihak  ketiga yang setelah melalui proses lelang yang seharusnya segera memperbaikinya. (MASROHAN/B-5)