BORNEONEWS, Pangkalan Bun - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pangkalan Bun menyatakan tidak bertangung jawab terhadap lampu penerangan jalan umum yang rusak atau mati.
Alasannya karena hal tersebut menjadi tanggung jawab Bagian Ekonomi, Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)
Bagian Analisis Kinerja PLN Pangkalan Bun Suprapto mengatakan, terkait dengan rusaknya jaringan lampu penerangan jalan umum di sepanjang jalan Iskandar hanya sebagian kecil saja komponan yang menjadi tanggung jawab PLN, yakni apabila yang rusak adalah konektornya, selain komponen itu menjadi tanggung jawab pengelola, yakni Pemkab Kobar.
“Dana untuk mengelolaan lampu penerangan jalan yang diambil dari pajak penerangan jalan umum ketika masyarakat membayar atau membeli token listrik dari PLN dana juga langsung masuk di kantor kas daerah, “ kata dia, Selasa (10/7/2018).
Suprapto menambahkan, setiap masyarakat di Kobar membayar listrik baik beli pulsa listrik prabayar maupun pasca bayar sesuai dengan kebijakan Pemkab dikenakan pajak 10 persen.
--page
Dari pajak tersebut yang digunakan untuk mengelola lampu penerangan jalan.
Kaitanya dengan matinya lampu penerangan jalan di ruas jalan Iskandar sedikitnya ada 17 titik, PLN akan segera melihat komponen apa yang rusak, kalau yang rusak termasuk komponen yang menjadi tanggung jawabnya maka akan segera dilakukan perbaikan atau penggantian.
Namun apabila yang rusak merupakan tanggung jawab Pemkab Kobar maka pihak ketiga yang setelah melalui proses lelang yang seharusnya segera memperbaikinya. (MASROHAN/B-5)








