BORNEONEWS, Muara Teweh – Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp15 miliar.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas AKBP Dostan Matheus, Selasa (10/7/2018).
Sedangkan berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun penjara.
Untuk itu, kata Dostan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desa-desa yang ada di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Lebih lanjut Dostan menjelaskan, sosialisasi tersebut selain langsung bertemu dengan masyarakat, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk di lokasi-lokasi strategis.
--page
“Dimana pemasangan spanduk imbauan itu diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang akan merugikan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)








