SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Kasus asusila terhadap bocah yang masih berumur 8 tahun, tampaknya ingin didamaikan oleh pihak keluarga tersangka JN, 60.

Upaya itu dilakukan agar ada pertimbangan hukuman dalam kasus tersebut saat proses persidangan sehingga tersangka tidak lama dipenjara.

"Ini yang pihak korban tidak setuju. Proses hukum tetap jalan. Karena perbuatan pelaku sudah merusak masa depan korban," kata tokoh masyarakat Kecamatan Antang Kalang, Hardy P Hadi, Selasa (10/7/2018).

Menurut Hardy, pada hasil visum yang dikuarkan dokter, jelas menyebutkan kalau korban ketakutan dan mengalami stres pascakejadian.

Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan lebih dari sekali dan setelah visum ada bekas luka di alat vital korban. Diduga perbuatan asusila tersangka terakhir kali dilakukan sekitar tiga hari sebelum visum.

--page

Orang tua korban melaporkan JN setelah korban mengaku disetubuhi seorang kakek yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tukang bangunan.

Kejadian itu dilakukan di belakang sebuah sekolah di Kecamatan Antang Kalang. Akibat kejadian itu, korban yang masih kelas 2 sekolah dasar mengalami trauma.(NACO/B-3)