BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran pada Selasa (10/7/2018) telah menunjuk 10 orang tenaga ahli dari berbagai bidang yang disebut Tim Percepatan Pembangunan Kalteng Berkah.
Tidak mudah, karena mereka dibebani tugas yang harus tuntaskan tujuh fokus program dan kegiatan prioritas sesuai visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur menuju visi Kalteng Berkah itu. Tugas utama dalam kerangka mewujudkan tujuan prioritas tersebut, dalam keputusan Gubernur ditetapkan pula tugas utama tim percepatan beranggotakan 10 dari berbagai disiplin atau bidang keahlian tersebut.
“Tim ini bertugas antara lain pertama, melakukan kajian dan analisa terhadap persoalan dan kendala yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan prioritas Pemprov Kalteng di bidang masing-masing,” bunyi kutipan SK tim percepatan tersebut.
Kedua, memberikan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dan atau Perangkat Daerah yang membidangi program dan kegiatan prioritas, sesuai bidang masing-masing.
Ketiga, mengkoordinasikan petunjuk dan arahan Gubernur Kalteng serta menginisiasi dan menyusun terobosan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas kepada Perangkat Daerah terkait di Provinsi Kalteng atau antar lembaga di bidang masing-masing.
--page
Keempat, memberikan masukan indikator penilaian dan evaluasi kepada Gubernur Kalteng terkait laporan kinerja perangkat daerah secara berkala.
Kelima, menyusun laporan kerja bulanan sebagai pertanggungjawaban kegiatan yang ditujukan kepada gubernur Cq Sekda. Dan keenam, adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan gubernur sesuai bidang masing-masing.
“Khusus untuk perencanaan pembangunan serta penataan ruang, saya ingin Kalteng ini satu peta. Tidak ada lagi tumpang tindih kebun dan tambang, dan lain-lain. Sehingga perlu grand desain, blue print, secara menyeluruh. Inilah dikatakan pemantapan RTRW itu menyeluruh. Saya minta agar tim percepatan ini bisa bekerja cepat,” tandas Gubernur.
Dalam SK Gubernur tentang Tim Percepatan ini, disebutkan bahwa tim bertanggungjawab kepada Gubernur dan bekerja sejak keputusan mulai berlaku yaitu sejak tanggal ditetapkan per 23 Maret hingga 31 Desember 2018. (ROZIQIN/B-5)








