PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Percepatan Pembangunan Kalteng BERKAH telah dikukuhkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran pada Selasa (10/7/2018) di Istana Isen Mulang.

Ada yang menarik, tim beranggotakan 10 orang ini semua kompak ‘merah’ dari awal. Ya, mereka mengenakan setelan jas dan semuanya dengan dasi warna merah, termasuk yang mengukuhkan, yaitu Gubernur Sugianto yang juga mengenakan dasi merah.

Gubernur Sugianto dalam pidato arahannya mengupas tujuh program kegiatan prioritas dengan berbagai penekanannya, dan mendorong supaya tim percepatan berani bertindak dan cepat. Tim percepatan hari ini pun langsung melaksanakan rapat kerja bersama Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng.

Dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Sugianto itu, ditegaskan bahwa Tim Percepatan bertanggungjawab kepada gubernur dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov melalui Sekda.

“Saya minta agar sinergis, kompak, semuanya dalam rangka untuk membangun Kalteng Berkah ini. Bisa minta saran dengan FKPD antara lain Kapolda dan Kajati, seperti sering saya lakukan. Saya ingatkan tujuan utama yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekda dan Kepala dinas harus utamakan tugas ini,” ucap Sugianto dalam arahannya.

--page

Seperti diketahui, dalam 10 Tim Percepatan yang dikukuhkan tersebut ada dua purnawirawan TNI yaitu Laksamana TNI (Purn) Dr. Marsetio MM, yang sekaligus Ketua Tim,  dan Laksamana Muda (Purn) Sutanto selaku anggota.

Selain dua orang tersebut diatas, delapan anggota lainnya yang dikukuhkan adalah Bulkani (Rektor UMP), Ibnu Elmi AS Pelu (Rektor IAIN Palangka Raya), Prof Sulmin Gumiri (ahli perikanan dan kelautan UPR), Andrie Elia Embang (akademisi UPR), Apung Widadi, Muhnur, Rahmadi G Lentam, dan Wahyudie F Dirun.

10 tim ini bertanggungjawab kepada gubernur dan wajib menerapkan prinsip koorninasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov melalui Sekda. “DPA, DPPA biro Administrasi Pembangunan Setda Kalteng,” ujarnya.

Dengan dibelakukannya SK baru ini, maka SK Gubernur nomor 188.44/325/2017 tentang pembentukan tenaga ahli pendamping pelaksanan program dan kegiatan strategis Pemprov menuju Kalteng Berkah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ROZIQIN/B-5)