SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah selesai memeriksa para lurah dan kepala desa dalam waktu dekat giliran camat yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah mengatakan camat yang pertama akan mereka periksa yakni camat Kecamatan Baamang.

"Kita akan mintai keterangan Camat Baamang setelah ini," kata Hendriansyah, Rabu (11/7/2018) saat di ruang kerjanya.

Mengingat selain aset bangunan Jamaludin juga memeliki banyak tanah di wilayah Baamang baik itu di Kelurahan Baamang Barat, Hulu dan Baamang Tengah.

Selain Camat Baamang mereka juga akan memeriksa sejumlah camat lainnya yang mana terdapat aset mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin di kecamatan itu.

--page

"Untuk saat ini masih belum rampung untuk TPPU, kita masih memeriksa saksi dalam ranah penyidikan itu," tukasnya.

Sementara itu Jamaludin menyandang dua status tersangka dalam perkara IP4T yang tinggal dilimpahkan saja ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Serta perkara tanah Dinas Pendidikan Kabupatem Kotim. (NACO/B-5)