MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Ketua Tim Saber Pungli Barito Utara Kompol Agus Dwi Suryanto, menegaskan bahwa pada dasarnya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

“Pada dasarnya keberadaan Tim Saber Pungli bukan untuk menakuti masyarakat. Akan tetapi lebih mengedepankan preventif dan pencegahan. Karenanya, masalah pungli harus disosialisasikan di mana katagori pungutan yang tidak dibenarkan,” kata Kompol Agus saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi tentang Pungli yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Rabu (11/7/2018).

Namun, lanjut dia, pungutan yang dilakukan bisa saja dibenarkan asal sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.

Visi-misi Tim Saber Pungli ialah untuk mewujudkan pelayanan publik pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang clean and clear. Begitu juga dengan lembaga kepolisian. (RAMADANI/B-3)