PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sedang fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari pajak dan retribusi jasa dan lainnya. Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai dua hal itupun diajukan ke DPRD.

Hanya, raperda yang diajukan ke DPRD tidak kunjung dibahas. Jangankan dibahas, kata Gubernur, dijadwalkan saja belum pernah. Karena itu, ia menyayangkan sikap DPRD sebagai sesama unsur pemerintahan daerah namun kurang apresiatif terhadap langkah eksekutif.

“Dua tahun kami ajukan tetapi tidak diagendakan untuk dibahas. Aneh, ini masalah peningkatan PAD baik dari pajak maupun retribusi, untuk Kalteng, bukan untuk Gubernur,” ungkap Sugianto.

Pemprov Kalteng memang telah mengajukan raperda tentang retribusi jasa umum, retibusi jasa usaha, dan retribusi jasa tertentu.

Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi dasar pemungutan pajak. Ketika ada penambahan atau penguranngan obyek retribusi harus ditetapkan dalam perda.

--page

“Total sebenarnya ada enam raperda yang belum dijadwalkan pembahasannya oleh DPRD. Semoga kita semakin harmonis dalam kerangka sama-sama memajukan Kalteng,” ucap Gubernur Sugianto. (ROZIQIN/B-3)