SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur jangan sampai terulang lagi.

Seperti yang baru-baru ini menimpa bocah berusia 8 tahun itu disetubuhi lebih dari sekali oleh JN, pria yang sudah berumur 60 tahun.

Kejadian ini turut jadi perhatian warga, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kotim.

"Atas nama masyarakat Kecamatan Antang Kalang kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kunjungan dari P2TP2A Kotim," kata tokoh masyarakat, Hardi P Hady, Kamis (12/7/2018).

Menurut Hardi banyak kasus yang berhubungan dengan anak yang perlu jadi perhatian yang selama ini dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Sehingga menurutnya perlu disosialisasikan mengenai keberadaan P2TP2A tersebut.

--page

"Kami sangat menyayangkan pernah ada kegiatan dimaksud di kantor Camat Antang Kalang tapi tidak diumumkan oleh pemerintah kecamatan maupun desa sehingga yang hadir hanya pegawai kantor saja yang hadir," tukasnya.

Maka dari itu dengan adanya kasus yang dialami korban ini pihak terkait harus benar-benar mengawalnya karena ada indikasi pihak tertentu yang ingin mendamaikannya.

"Berdamai tidak salah sebagai bukti dari kesalahan dan wujud penyesalan, namun hukum harus tetap jalan. Masyarakat menuntut dan negara harus hadir," tandas Ketua DAD Antang Kalang itu. (NACO/B-6)