BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Unit Pelaksanaan Terpadu (UPT) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Palangka Raya memiliki tugas pokok untuk melakukan pengujian dan sertifikasi mutu barang sesuai dengan kewenangan. Serta memiliki fungsi memberikan pembinaan standardisasi dalam rangka peningkatan mutu para produsen.
"Kita dalam melaksanakan tugas memiliki tujuan yaitu mengutamakan kepuasan pelanggan dalam memberikan pelayanan. Serta menjamin semua pengujian dilaksanakan dengan teliti, cepat, akurat, dan konsisten. Kita juga melakukan bimbingan teknis kepada para petani, pedagang, dan produsen dalam upaya peningkatan kualitas produk," kata Fungsional Pengujian Mutu Barang BPSMB Palangka Raya Samuel Sombo, Kamis (12/7/2018).
Adapun komoditas atau produk yang diuji BPSMB Palangka Raya seperti SIR, CPO, kayu lapis, rotan, lada, kakao, tapioka, kopi, dan lainnya. Yang akan diuji oleh BPSMB seperti kadar kotoran, kadar air, kadar nitrogen, kadar abu, kadar minyak, warna, titi leleh, dan lainnya.
"Mekanisme untuk melakukan pengujian seperti pelanggan harus membuat surat permohonan, setelah itu pengambilan contoh hasil produksi yang akan di uji, lalu di uji di laboraturium, setelah selesai akan diterbitkan sertifikat," ucap Samuel.
Ada beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi seperti oven, water bath, ancubator, dryer, micro pipet, mistar baja, meteran dan lainnya. (SARJITO/B-3)








