BORNEONEWS, Sampit - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit akan segera rampung dalam waktu dekat. Terkait itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, M Khaeron membeberkan fungsi pokok bapas.
"Ada tiga tugas dan fungsi pokok, untuk mempermudah urusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Jadi tidak perlu lagi berurusan di Bapas Pangkalan Bun," kata M Khaeron, Jumat (13/7/2018).
Pertama, yakni pembimbingan dan pengawasan bagi WBP yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Assimilasi, Pidana Bersyarat, dan pembimbingan lainnya.
Kedua, pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang Pengadilan Anak, pengusulan pembebasan bersyarat, pengusulan cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, assimilasi dan lain-lain.
"Yang terakhir pendampingan untuk anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan," sebutnya. (ACHNAD SYIHABUDDIN/B-11)








