SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Belum dilimpahkannya perkara dugaan korupsi inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka Jamaludin, lantaran harus menunggu perkara yang juga menyeret anak buahnya.

Pasalnya dalam kasus itu, mantan Kepala BPN Kotim itu tidak sendiri dijadikan tersangka. Mantan anak buahnnya, yakni petugas ukur BPN atas nama Darmawi turut terseret.

"Kalau punya Jamaludin sudah rampung tinggal dilimpahkan. Sementara Darmawi belum rampung. Makanya menunggu berkas Darmawi," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Jumat (13/7/2018).

Pelimpahan akan dilakukan bersamaan agar nanti penetapan jadwal sidangnya berbarengan. Sebab, saksi dalam kasus keduanya sama saja.

"Kita berharap berbarengan saja jadwalnya. Agar tidak dua kali panggil saksinya," tegas dia.

--page

Kasus IP4T merupakan salah satu kasus dugaan korupsi yang menyeret Jamaludin mantan Kepala BPN Kotim sebagai tersangka.

Selain itu, Jamaludin juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni sengkarut tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.(NACO/B-11)