BORNEONEWS, Palangka Raya - Rudi Alamsyah, 31, tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya yang tewas gantung diri diduga depresi akibat vonis seumur hidup.
Rudi sempat mengeluh atas vonis itu hingga melakukan banding. Bahkan proses banding saat ini sebenarnya masih berlangsung.
"Memang keluhan itu masalah hukum. Tuntuannya itu 13 tahun, sedangkan vonis seumur hidup. Untuk sabu yang terbukti itu sekitar 1,2 kilogram," kata Kuasa Hukum Rudi Alamsyah, Ipik Harianto kepada wartawan.
"Kamis kemarin aku nyatakan banding setelah paginya dia (Rudi) menandatangani," tuturnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, Rudi tinggal di rutan sudah sekitar tiga bulan.
--page
Rudi tinggal di ruang No 2, Blok A bersama lima orang lainnya, dari maksimal kapasitas ruangan yang berjumlah dua orang. Selama tinggal, Rudi terkesan tertutup.
Fikri menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, para warga binaan pemasyarakatan melakukan senam pagi bersama. Lima rekan Rudi dalam kamar juga ikut senam.
Namun Rudi memilih tinggal di ruangan sendirian. Pada saat itulah, Rudi diduga mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan sarung.
Tetapi ketika ditemukan posisinya sudah di bawah dalam kondisi tertelungkup. Dugaan gantung diri karena sarung miliki masih terikat.
"Kita sudah melakukan pengawasan secara optimal walaupun petugas kita cukup terbatas. Saat ini dihuni 591 dari kapasitas 126 orang," ucap Fikri. (BUDI YULIANTO/m)








