SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemeran video mesum Cempaga, SH alias SP alias IY (34) dengan RN (29) ternyata sudah lama menjalin hubungan terlarang. Hingga akhirnya video porno mereka tersebar.

"Mereka berdua itu berpacaran," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktaviaton dan Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi, Sabtu (14/7/2018).

Kasus ini sudah ditangani polres. Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik termasuk kedua pelaku mesum yang merupakan warga Desa Cempaka Mulia Timur itu. Kasus itu menyeret NF (27), penyebar video sebagai tersangka.

Adapun video itu terjadi pada Kamis (28/6/2018) pukul 22.00 WIB di kediaman RHN alias Nyai, Desa Cempaka Mulia Barat, RT 8 Kecamatan Cempaga.

SH dan RN menjalin asmara sudah sekitar dua tahun. Itu dilakukan keduanya diam-diam. Pasalnya SH ternyata pria yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak.

--page

Sedangkan RN merupakan janda muda yang memiliki satu anak. Bahkan menurut Rommel RN belum bercerai resmi dengan suaminya. Akan tetapi RN dan suaminya sudah pisah ranjang. (NACO/B-11)