SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pekan mendatang rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan melimpahkan perkara dua perangkat desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu.

Dua perangkat desa itu yakni Ujang mantan Pj Kepala Desa yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika bendahara Desa Tanjung Jorong.

"Rencana pekan depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Minggu (15/7/2018).

Menurut Hendriansyah, pelimpahan itu dilakukan mengingat semuanya sudah rampung termasuk dakwaan. Sehingga tinggal dilimpahkan saja setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kotim beberapa waktu lalu.

Perkara keduanya disusun dalam satu berkas perkara. Di mana saksi dalam perkara ini cukup banyak mencapai puluhan orang. Bahkan sebagian di antaranya ada yang berstatus sebagai narapidana karena terjerat kasus sawit.

--page

Keduanya harus menyandang status sebagai tersangka setelah terlibat dugaan korupsi keuangan desa 2015-2016 mengakibatkan kerugian negara Rp875,8 juta meski jumlah itu oleh tersangka dibantah.

Namun demikian keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu hingga oleh penyidik Polres Kotim dijadikan sebagai tersangka. (NACO/B-5)