KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Hingga siang tadi baru 3 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas. 

Pantauan borneonews, Senin (16/7/2018), partai yang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Namun demikian, masih ada waktu untuk parpol mendaftarkan bakal caleg sampai 17 Juli 2018 hingga pukul 24.00 WIB.

Pada pemilu 2019, telah ditetapkan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas. Terdiri dari daerah pemikihan I sebanyak 8 anggota DPRD, daerah pemilihan II sebanyak 9 anggota DPRD dan daerah pemikihan II sebanyak 8 orang anggota DPRD.

"Kepada parpol supaya mendaftarkan bakal calon anggota legislatif sebelum pendaftaran berakhir," pesan ketua KPU Gumas Stepenson. (EPRA SENTOSA/B-5)