BORNEONEWS, Kuala Kapuas– DPRD Kabupaten Kapuas telah menyetujui delapan buah rancangan peraturan daerah (raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Nota persetujuan pihak legislatif kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua II Indah Purwanti kepada Pj Bupati Kapuas Agus Pramono pada Rapat Paripurna, Senin (16/7/2019).
"Berkat kerja sama yang baik atas semua komisi dan sinergisitas antara pemerintah dan DPRD, maka delapan buah raperda dapat disetujui," kata Pj Bupati.
Adapun delapan raperda tersebut yakni tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, tentang lembaga penyiaran publik lokal, tentang pengelolaan persampahan, tentang pengelolaan air limbah domestik, dan tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga sehingga pada saat ini delapan raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah, saya haturkan terima kasih,” tutur Agus Pramono.
--page
Lebih lanjut, Agus Pramono menjelaskan tentang delapan raperda yang telah disetujui bersama. Di antaranya raperda mengenai lembaga penyiaran publik lokal.
“Raperda itu untuk memberikan layanan informasi kepada publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Oleh sebab itu, diperlukan lembaga penyiaran publik yang dikelola sebagai wujud sarana komunikasi yang mengarah pada kegiatan siaran yang berkualitas, bertanggung jawab, dan merefleksikan aspirasi masyarakat serta memberikan landasan dan kepastian hukum”, ujarnya. (SARJITO/B-3)








